Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirun Parapat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus serah terima jabatan dua pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menyampaikan terimakasih kepada pejabat struktural yang lama atas dedikasinya, dan diharapkan dapat terus mengukir kesuksesan di tempat bertugas yang baru.

“Dimanapun saudara berada akan tetap menjadi bagian dari kami, selamat bertugas di tempat yang baru," kata Choirun dalam sambutannya.

Baca juga: Pemko Sabang-Kejari teken MoU, begini isinya
Baca juga: Kejari Sabang geledah Dinas Perhubungan terkait kasus korupsi BBM

Perubahan struktur organisasi tersebut meliputi Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza yang kini bertugas sebagai Kasi Datun Kejari Aceh Tengah, digantikan oleh Adnan Sitepu yang sebelumnya Kasi Datun Kejari Aceh Tengah.

Kemudian, Kasi Intel Kejari Sabang Hendra Salfina PA yang sekarang menjabat sebagai Kasi PB3R di Kejari Aceh Barat, digantikan oleh Jen Tanamal yang sebelumnya Kasi Datun Kejari Aceh Barat.

Ia menjelaskan bahwa serah terima jabatan dalam organisasi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Kota Sabang merupakan tuntutan dan dinamika yang senantiasa terjadi secara berkelanjutan.

"Ini merupakan dinamika yang berkelanjutan, karena akan terkait erat dengan aspek-aspek personel, situasi dan kebutuhan organisasi guna penyesuaian kinerja organisasi dalam implementasi tugas," ujarnya.

Baca juga: Kejari Kota Sabang seleksi duta pelajar sadar hukum
Baca juga: Pemko dan Kejari Sabang penyuluhan hukum guna tingkatkan PAD

Menurut dia peran dan fungsinya juga akan semakin kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang menuntut akan tegaknya supremasi hukum berkeadilan. Hal itu selaras dengan pidato Presiden RI Joko Widodo dalam Rakernas Kejaksaan RI beberapa waktu lalu.

"Ini sesuai dengan yang disampaikan presiden, dimana menghendaki penanganan perkara dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia yang berkeadilan dan merupakan cerminan kinerja aparat hukum dalam korps Kejaksaan,” katanya.

Choirun Parapat juga menegaskan atas pentingnya untuk merespon tuntutan tersebut, dan diharapkan pejabat struktural yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan terus menciptakan inovasi baru dalam meningkatkan kemampuan dan tugas pokok serta fungsinya.

Baca juga: Kejari Sabang tetapkan dua tersangka korupsi proyek BPKS
Baca juga: Kejari Sabang lengkapi berkas perkara korupsi proyek BPKS
Baca juga: Sabang latih pemerintah desa kelola anggaran secara daring

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021