Petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya Aceh menangkap seorang petani berinisial SK (31), warga Desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor, pada Kamis.

“Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di kawasan Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.

Menurutnya, tersangka SK ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Teuku Ridwan (40) seorang pedagang tercatat sebagai warga Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban.
Barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 yang diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Kamis (25/3/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

Saat dilakukan penangkapan, kata AKP Machfud, tersangka SK tidak memberikan perlawanan sehingga dengan mudah diringkus oleh polisi.

Dalam perkara ini, tersangka SK diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, katanya menegaskan.

“Tersangka masih kita periksa di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Machfud menambahkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021