Personel Kepolisian Sektor Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang meringkus kawanan pencuri kabel pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Sisirau di wilayah Sungai Liput.
Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan saat menangkap tiga terduga pencurian kabel perusahaan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda sempat mengendap.
"Waktu personel patroli di TKP ada tumpukan kabel diduga hasil kejahatan. Kemudian, kami mengendap dan melihat para pelaku sedang memuat kabel ke becak motor dan langsung disergap," kata Ipda Yose.
Tiga pelaku yang diamankan yakni SB (37) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, IW (38) dan GS (32), keduanya warga Kota Kuala Simpang, Aceh Tamian.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, tiga buah kabel sepanjang 15 meter," beber Ipda Yose Rizaldi.
Kapolsek mengatakan kasus pencurian kabel tersebut sebelumnya juga dilaporkan Muzakkir (30) dari PT Sisirau. Akibat pencurian tersebut, kerugian dialami PMKS PT Sisirau mencapai Rp5,79 juta.
"Para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Ipda Yose Rizaldi,
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan saat menangkap tiga terduga pencurian kabel perusahaan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda sempat mengendap.
"Waktu personel patroli di TKP ada tumpukan kabel diduga hasil kejahatan. Kemudian, kami mengendap dan melihat para pelaku sedang memuat kabel ke becak motor dan langsung disergap," kata Ipda Yose.
Tiga pelaku yang diamankan yakni SB (37) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, IW (38) dan GS (32), keduanya warga Kota Kuala Simpang, Aceh Tamian.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, tiga buah kabel sepanjang 15 meter," beber Ipda Yose Rizaldi.
Kapolsek mengatakan kasus pencurian kabel tersebut sebelumnya juga dilaporkan Muzakkir (30) dari PT Sisirau. Akibat pencurian tersebut, kerugian dialami PMKS PT Sisirau mencapai Rp5,79 juta.
"Para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Ipda Yose Rizaldi,
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021