Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) Tahun 2021.

“Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM),” kata Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Dekranasda Aceh ajak pemangku kepentingan dukung UMKM

Ia menjelaskan penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Bank Aceh Syariah tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta.

Dalam agenda penandatanganan  perjanjian kerjasama tersebut, Bank Aceh Syariah Direktur Utama, Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi dan dari pihak Kementerian Koperasi dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya dan Asisten Deputi, Irene Swa Suryani, MM.

Baca juga: Dukung pengembangan UMKM teh akar Bajakah, ini kata Wabup Nagan Raya

Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi. 

Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemi COVID-19, sehingga dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat COVID-19.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021