Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menetapkan 11 April 2021 sebagai hari “meugang” menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Penetapan tersebut sesuai surat ditandatangani Bupati Abdya tertanggal 5 April 2021,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya Mawardi di Blangpidie, Rabu.

Selain menetapkan hari “meugang”, Bupati Abdya  mengimbau seluruh pedagang agar proses pemotongan hewan ternak dan penjualan dagingnya dilakukan di lingkungan desa masing-masing.

Sebab, lokasi hari "meugang" biasanya di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Susoh, dan di lapangan bola kaki Desa Seunalop, Kecamatan Manggeng, untuk tahun ini ditutup guna mencegah wabah COVID-19

“Biasanya setiap hari ‘meugang’ di dua lokasi itu selalu dipadati masyarakat untuk membeli daging. Jadi, tahun ini ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian karena tengah pandemi COVID-19,” tutur Mawardi.

Selain itu, Pemkab Abdya juga menganjurkan agar titik lokasi pemotongan dan penjualan daging “meugang’ dilakukan di tempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ia juga berharap kepada para pedagang agar menjaga jarak satu sama lain saat proses penjualan daging “meugang”. Daging hewan ternak tidak dijual secara gabungan di satu lapak guna menghindari kerumunan  

Kemudian, dalam surat bupati Abdya itu juga disebutkan, bahwa ternak yang akan dipotong pada hari “meugang” harus sehat dan bebas dari penyakit menular dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Pemerintah Kabupaten Abdya tidak membenarkan memasuknya daging segar atau daging beku dari kabupaten lain selain hewan ternak yang dipotong di daerah itu.

Selanjutnya, bagi masyarakat Kabupaten Abdya terutama yang ingin membeli daging pada hari “megang” diharapkan selektf dan memperhatikan kualitas daging dan menanyakan surat keterangan kesehatan hewan ternak yang dijual tersebut.

Semua imbauan tersebut dikeluarkan Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya.

Imbauan itu  merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentng pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan COVID-19.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

"Sementara, untuk pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama," demikian Mawardi. 
 

Pewarta: Humas Pemkab Aceh Barat Daya

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021