Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus empat penjual chip (koin) game online Higgs Domino, dan salah satu diantaranya merupakan anak di bawah umur. 

"Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi judi online jenis chip domino di counter penjualan pulsa handphone (HP)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Selasa. 

Ryan mengatakan, saat dilakukan penangkapan ternyata yang menjadi bandarnya adalah anak di bawah umur dengan status pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar. 

Baca juga: Polisi amankan jutaan rupiah dari tiga agen chip domino di Nagan

Empat penjual chip yang diamankan tersebut yakni AFD (30), ASR (29) dan EDI (29) dan anak di bawah umur yakni MUZ (16).

Ryan menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga terkait maraknya aktivitas jual-beli chip game online tersebut. 

Baca juga: Tiga warga Nagan Raya ditangkap diduga jual chip domino

"Dari tangan para bandar chip tersebut, personel juga menyita barang bukti berupa handphone dan uang penjualan judi online chip domino," ujarnya. 

Ryan menyebutkan, untuk keseluruhan barang bukti yang telah disita itu lebih kurang sebanyak 100 billion chip domino dan uang, serta pelaku diamankan ke polisi syariat Islam guna diproses sesuai dengan qanun (peraturan) yang berlaku.

"Untuk ke empat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021