Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada bank syariah agar segera menyediakan layanan setor tunai kepada nasabah atau masyarakat guna memudahkan masyarakat bertransaksi keuangan khususnya saat hari libur atau malam hari.

“Sejak bank konvensional berhenti beroperasi di Aceh beberapa bulan lalu, telah menyebabkan sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha di Aceh kesulitan bertransaksi setor tunai. Ini sangat memprihatinkan,” kata Teuku Raja Keumangan, Rabu (21/4).

Baca juga: Tindak lanjut qanun LKS, Bukopin luncurkan layanan syariah bank umum di Aceh

Berdasarkan laporan dari kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Aceh, dampak dari berhentinya layanan bank konvensional beroperasi di Aceh, telah menyebabkan masyarakat kesulitan melakukan transaksi keuangan khususnya pada malam hari atau hari libur.

Masalahnya, kata dia, masyarakat yang membutuhkan transfer uang tunai setelah jam kerja selesai, harus menunggu satu hari atau hari kerja agar bisa mentransfer uang untuk membeli barang/jasa kepada mitra bisnis di luar Aceh.

Baca juga: Optimalkan layanan, Bank Aceh Syariah luncurkan kartu debet

Kondisi ini, kata dia, telah menyebabkan pelaku usaha kebingungan dalam menjalankan bisnis, termasuk menyimpan uang hasil bisnis atau dagang pada malam hari.

“Dulu ketika ada bank konvensional beroperasi, masyarakat sangat mudah bertransaksi keuangan selama 24 jam. Tapi sekarang, kondisinya tidak lagi seperti itu,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Baca juga: Bank Aceh Syariah jadi penyalur BPUM 2021

Untuk itu, kata dia, politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini mendesak kepada Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia termasuk bank syariah yang beroperasi di Aceh, agar segera menyediakan layanan setor tunai di masing-masing layanan ATM di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Hal ini diharapkan kesulitan masyarakat dalam bertransaksi keuangan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tidak lagi mengalami hambatan, seperti yang selama ini dirasakan, kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021