Aparat kepolisian dari Unit Patra Batas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggerebek judi sabung ayam online dan menangkap 20 pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, di Nunukan, Rabu, menyatakan penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam secara online melalui tayangan televisi ini, dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Lokasi penggerebekan tepatnya pada sebuah rumah warga di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit televisi merek Sharp warna hitam, satu unit receiver merek Getmecom, tujuh unit sepeda motor, 18 buah telepon seluler, dan satu buah lampu.
Saiful menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian online ini pada Rabu sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Patra Batas Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada malam itu juga, Unit Patra Batas Satsabhara dibantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pada lokasi dituju, ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam online di sebuah rumah warga tersebut.
Aparat kepolisian kemudian menangkap 20 orang terduga pelaku bersama barang bukti.
Hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam online ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.
Pemilik rumah yang menjadi lokasi judi sabung ayam online ini berinisial CM, dengan taruhan Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, di Nunukan, Rabu, menyatakan penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam secara online melalui tayangan televisi ini, dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Lokasi penggerebekan tepatnya pada sebuah rumah warga di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit televisi merek Sharp warna hitam, satu unit receiver merek Getmecom, tujuh unit sepeda motor, 18 buah telepon seluler, dan satu buah lampu.
Saiful menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian online ini pada Rabu sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Patra Batas Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada malam itu juga, Unit Patra Batas Satsabhara dibantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pada lokasi dituju, ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam online di sebuah rumah warga tersebut.
Aparat kepolisian kemudian menangkap 20 orang terduga pelaku bersama barang bukti.
Hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam online ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.
Pemilik rumah yang menjadi lokasi judi sabung ayam online ini berinisial CM, dengan taruhan Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021