Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap 10 orang terduga pelaku judi daring dan sabung ayam di wilayah Kecamatan Kuala dan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan terhadap sejumlah pelaku judi ini, merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani di Nagan Raya, Selasa.
Ada pun tujuh orang pelaku judi yang ditangkap tersebut berlokasi di Desa/Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya diduga sedang melakukan aktivitas judi sabung ayam.
Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Bersama mereka juga ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3,32 juta, tiga ekor ayam jantan, lima kisak/tas ayam, satu ember cat, sebuah ember timba, lima unit handphone, tiga unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah kunci motor, satu STNK motor serta lima buah dompet.
Sedangkan tiga pelaku judi slot lainnya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, masing-masing IS (27), AF (24), ND (20).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon merek Samsung, saldo judi slot Rp 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot Mahoni 88, satu unit telepon pintar merk Iphone Xs dan saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot Jejuslot.
Kemudian satu unit telepon pintar merek Vivo dengan jumah saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot Pandawawin.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ke-10 pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku judi tersebut, sebagai upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline.
“Praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya menambahkan.
Iptu Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.