Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku perampasan handphone (Hp) di seputaran taman kota di jalan Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, kota setempat.

"Masing-masing pelaku berinisial YSS (19) dan MOL (18) merupakan warga Kuta Alam, MH (19) warga Lambhuk dan MDA (18) warga lorong Sibayak, Seutui Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu. 

Ryan mengatakan, hasil kejahatan para pelaku dijual kepada LHC (34) warga Keudah yang berprofesi sebagai teknisi perbaikan Hp. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan warga bernama Faronza yang menjadi korban empat pelaku tersebut 

"Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan serta melengkapi bukti-bukti dan memeriksa saksi korban, hingga akhirnya ke empat para pelaku ditangkap, termasuk seorang penadah hasil curian tersebut," ujarnya. 

Selain pelaku, kata Ryan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti hasil aksi perampasan yang dilakukan oleh pelaku serta alat bantu berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

“Ada dua unit handphone yang turut diamankan yaitu Handphone Android merk Vivo Y12 dan Vivo Y30,” kata Ryan. 

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021