Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya bersama Polsek Seunagan, menangkap Adi B (30) warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin penyedot air di daerah tambang.
"Pelaku kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan ke Polisi dan serangkaian penyelidikan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.
Ia menjelaskan pelaku diduga mencuri di Kompleks PT Bara Energi Lestari (BEL) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pelaku kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan ke Polisi dan serangkaian penyelidikan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.
Ia menjelaskan pelaku diduga mencuri di Kompleks PT Bara Energi Lestari (BEL) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021