Personel Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang pria di Kabupaten Aceh Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir di Blangpidie, Rabu, mengatakan pelaku berinisial WL (39), warga Kabupaten Aceh Jaya.

"WL ditangkap di rumahnya di Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (8/6) sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan korban merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya," kata AKP Syamsuir.

Kapolsek mengatakan dugaan pelecehan seksual dilakukan pelaku berawal ketika WL mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli bulu pancing pada Selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

"Kemudian, pelaku bertanya kepada korban apakah ada ibunya di rumah. Korban menjawab ibunya sedang berada di rumah orang sedang kenduri," kata AKP Syamsuir.

Setelah itu, pelaku membuntuti korban dan memeluknya. Kemudian, korban dibawa ke kamar sambil mulutnya dibekap.

Namun, kata AKP Syamsuir, korban melawan. Korban menggigit tangan pelaku, sehingga pelaku memukul dada korban dan bergegas keluar rumah meninggalkan korban.

Saat penangkapan pelaku, kata AKP Syamsuir, tim Polsek Manggeng dibantu personel Polsek Sampoinit,  Polres Aceh Jaya. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor BL 3604 TK.

"Kami ingatkan masyarakat berhati-hati dan selalu menjaga anaknya. Jangan biarkan anak-anak tinggal di rumah sendirian karena kita tidak pernah tahu kapan kejahatan akan terjadi," pungkas AKP Syamsuir.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021