Tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI/Polri menutup dua galian C Ilegal yang berada di Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

“Penutupan ini merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan bersama tim gabungan,” kata Kasat Polisi Pamong Praja  (Satpol PP dan WH) Supriadi di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi galian C ilegal yaitu di Gampong Lhok Buya dan Gampong Lhok Timon (Rigah).

Menurut dia untuk lokasi Gampong Lhok Buya menurut informasi kepala Dinas Perizinan mereka mulai melakukan pengurusan izin mulai, namun sebelum ada izin tambang tersebut tidak dibolehkan untuk beroperasi.

Sementara satu lokasi lagi di Rigah Gampong Lhok Timon tempat tersebut memang tidak akan di kasih izin tambang karena itu merupakan penyangga lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya Rosniar didampingi Kabid perizinan SDA dan Non Perizinan Destin Rezawan menyampaikan di Aceh Jaya masih ada lebih kurang lima lokasi penambangan liar dan belum ada izin.

Penambangan liat tersebut tersebar di Kecamatan Jaya, Indra jaya,  Pasie raya dan Setia Bakti.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021