Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dipusatkan di Aula Bappeda Aceh Barat di Meulaboh.

"Sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat dalam memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Husaini di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki peranan penting dan strategi dalam melaksanakan pembangunan nasional, dalam memberikan pelayanan publik secara prima dan menggerakkan perekonomian daerah.

Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, telah menunjukkan keseriusan pemerintah guna mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan.

Diantaranya yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan akuntabel sehingga menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan.

Husaini menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk memperoleh barang dan jasa yang terjangkau, berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik maupun bermanfaat bagi masyarakat untuk membantu pemerintah.

Ia juga berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

Sementara itu, Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya Direktorat Sertifikasi Profesi Lembaga LKPP RI, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 12 tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja serta hasil evaluasi dan uji publik yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik secara prima. 

Untuk itu, dalam pelaksanaannya para pemangku jabatan harus memahami dengan baik peraturan baru ini agar terhindar dari segala risiko hukum serta memperoleh hasil yang berkualitas.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk SDM yang profesional serta meningkatkan pengetahuan pejabat publik di lingkup Pemkab Aceh Barat, dalam mengelola proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku harapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021