Satreskoba Polres Gayo Lues mengagalkan penyeludupan paket ganja seberat 195 kilogram di kawasan Pegunungan Desa Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues pada Minggu.
"Kita menangkap dua orang pelaku, yaitu SB dan IA warga Desa Padang, Kecamatan Terangun, 5 orang lainnya masih DPO,"kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis.
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Darli mengatakan, ganja tersebut berasal dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren tujuan ke Medan Sumatera Utara.
"Menurut informasi tersangka akan membawa ganja tersebut ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur lintas Blangkejeren-Abdya,"katanya.
Ia menurutkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengangkutan ganja.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskoba di pimpin Kasat Narkoba langsung menggunakan metode razia di pegunungan Tongra, Kecamatan Blangkejeren.
Ia mengatakan ketika melakukan razia Polisi memberhentikan mobil Toyota Avanza lima orang penumpang dan diikuti Toyota Innova yang berada di belakang mobil tersebut.
"Ketika melihat polisi melakukan razia, dua orang di mobil Innova melarikan diri, ketika personel sedang mengejar, tiga orang dari mobil Avanza melarikan diri lagi dan polisi menangkap 2 orang tersangka,"katanya.
Ia mengatakan, ketika melakukan pemeriksaan di mobil mobil Toyota Avanza sebanyak delapan goni ganja yang berisikan 195 kilogram paket ganja.
"Selain kedua tersangka dan paket ganja, kita juga mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti,"katanya.
Ia mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup, atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama pidana penjara 20 tahun atau pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliyar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021