Penyekatan diberlakukan di pos timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu mulai 11 hingga 20 Juli 2021. 
 
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Senin, mengatakan penumpang kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Subulussalam harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh serta membawa dokumen yang disyaratkan.
 
"Penumpang kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor yang ingin menuju Kota Subulussalam dari arah Sumatera Utara diminta menunjukkan sertifikat vaksin atau surat hasil pemeriksaan tes usap antigen atau surat bebas COVID-19," kata AKBP Qori Wicaksono.
 
Kapolres menegaskan kalau dokumen atau surat tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk wilayah Kota Subulussalam. Pengetatan masuk Kota Subulussalam tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
 
AKBP Qori Wicaksono mengatakan petugas yang melaksanakan penyekatan di Pos Timbangan Jontor terdiri dari personel Polres Subulussalam, Kodim 0118/Subulussalam, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan rumah sakit umum daerah.
 
"Nanti juga dilakukan tes usap antigen secara random atau acak kepada penumpang atau pelintas yang akan wilayah Kota Subulussalam," kata AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021