Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram serta menangkap tiga pelaku, dua di antaranya ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto di Lhoksukon, Rabu, mengatakan para pelaku ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara
"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto
Didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, Kapolres Aceh Utara setelah menangkap pelaku IR, petugas menangkap pelaku S.
Sebelumnya menangkap pelaku S, petugas penggerebekan di rumahnya di desa tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ransel atau tas punggung berisi tujuh paket sabu-sabu dengan tujuh kilogram. Tas ransel tersebut ditemukan di loteng rumah pelaku S.
"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut. Pelaku S kabur ke Aceh Tamiang. Petugas mengejar S ke daerah tersebut bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang," kata AKBP Tri Hadiyanto.
AKBP Tri Hadiyanto mengatakan petugas akhirnya menangkap pelaku S alias LIS di di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Bersama S, polisi turut menangkap MA alias Bada.
"Saat penangkapan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak betis keduanya," katanya.
AKBP Tri Hadiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku IR berperan membantu memindahkan sabu-sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.
Sementara, pelaku S alias LIS dan MA alias Bada berperan menjemput atau kurir sabu-sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut. Ketika dijemput di laut, barang terlarang tersebut sebanyak tiga karung.
"Polisi juga sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk pengendali penyelundupan sabu-sabu tersebut," kata AKBP Tri Hadiyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto di Lhoksukon, Rabu, mengatakan para pelaku ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara
"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto
Didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, Kapolres Aceh Utara setelah menangkap pelaku IR, petugas menangkap pelaku S.
Sebelumnya menangkap pelaku S, petugas penggerebekan di rumahnya di desa tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ransel atau tas punggung berisi tujuh paket sabu-sabu dengan tujuh kilogram. Tas ransel tersebut ditemukan di loteng rumah pelaku S.
"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut. Pelaku S kabur ke Aceh Tamiang. Petugas mengejar S ke daerah tersebut bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang," kata AKBP Tri Hadiyanto.
AKBP Tri Hadiyanto mengatakan petugas akhirnya menangkap pelaku S alias LIS di di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Bersama S, polisi turut menangkap MA alias Bada.
"Saat penangkapan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak betis keduanya," katanya.
AKBP Tri Hadiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku IR berperan membantu memindahkan sabu-sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.
Sementara, pelaku S alias LIS dan MA alias Bada berperan menjemput atau kurir sabu-sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut. Ketika dijemput di laut, barang terlarang tersebut sebanyak tiga karung.
"Polisi juga sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk pengendali penyelundupan sabu-sabu tersebut," kata AKBP Tri Hadiyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021