Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh menangkap empat nelayan Myanmar beserta kapal tanpa bendera kebangsaan di Perairan Selat Malaka.
"Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah landas kontinen Indonesia," kata Kepala PSDKP Pangkalan di Banda Aceh, Kamis.
Basri mengatakan penangkapan nelayan beserta kapalnya berlangsung pada Rabu (28/7) pukul 12.50 oleh kapal patroli KKP KP Hiu 2 dengan komandan Novry Sangian. Kapal dengan nama PKFB 1603 dengan bobot 34,86 gross ton (GT). Kapal saat ditangkap bendera bendera kebangsaan.
Dari pemeriksaan awal, kapal penangkap tersebut menggunakan alat angkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia, kata Basri menyebutkan.
Empat nelayan Myanmar yang merupakan anak buah kapal tersebut yakni Win Oo (32), nakhoda kapal, tidal memiliki paspor, Nay Min (27), anak buak kapal, memiliki paspor.
"Serta Kyaw Hiet (27), anak buak kapal, tidak memiliki paspor, dan Zaw Min (23), anak buah kapal, tidak memiliki paspor," kata Basri menyebutkan.
Dari hasil pemeriksaan kapal beserta awaknya, kata Basri, ditemukan pelanggaran yakni tidak memiliki dokumen perizinan sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Kapal tersebut juga menggunakan trawl yang dilarang. Kemudian daftar kru tidak ada, menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia," kata Basri.
Serta alat pelacak mati yang mengindikasikan untuk menghilangkan jejak saat menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Kini, kapal penangkap ikan beserta empat nelayan warna negara Myanmar tersebut dibawa ke Pos PDSKP Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Basri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah landas kontinen Indonesia," kata Kepala PSDKP Pangkalan di Banda Aceh, Kamis.
Basri mengatakan penangkapan nelayan beserta kapalnya berlangsung pada Rabu (28/7) pukul 12.50 oleh kapal patroli KKP KP Hiu 2 dengan komandan Novry Sangian. Kapal dengan nama PKFB 1603 dengan bobot 34,86 gross ton (GT). Kapal saat ditangkap bendera bendera kebangsaan.
Dari pemeriksaan awal, kapal penangkap tersebut menggunakan alat angkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia, kata Basri menyebutkan.
Empat nelayan Myanmar yang merupakan anak buah kapal tersebut yakni Win Oo (32), nakhoda kapal, tidal memiliki paspor, Nay Min (27), anak buak kapal, memiliki paspor.
"Serta Kyaw Hiet (27), anak buak kapal, tidak memiliki paspor, dan Zaw Min (23), anak buah kapal, tidak memiliki paspor," kata Basri menyebutkan.
Dari hasil pemeriksaan kapal beserta awaknya, kata Basri, ditemukan pelanggaran yakni tidak memiliki dokumen perizinan sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Kapal tersebut juga menggunakan trawl yang dilarang. Kemudian daftar kru tidak ada, menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia," kata Basri.
Serta alat pelacak mati yang mengindikasikan untuk menghilangkan jejak saat menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Kini, kapal penangkap ikan beserta empat nelayan warna negara Myanmar tersebut dibawa ke Pos PDSKP Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Basri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021