Empat nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang masih di bawah umur hari ini akan dipulangkan oleh Kerajaan Thailand ke Indonesia, untuk kemudian diantarkan ke daerah asal kata Sekjen Panglima Laot Aceh.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Kamis mengatakan kabar kepulangan nelayan tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla mengenai rencana pemulangan empat orang WNI nelayan di bawah umur dari Phuket, Thailand ke Jakarta.
Dalam surat tersebut, kata Miftach, pemulangan empat nelayan itu awalnya direncanakan pada Rabu (8/9). Namun, karena tes COVID-19 terhadap mereka belum selesai, maka jadwal pemulangan diundur sampai hari ini, dan diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB.
Adapun empat nelayan di bawah umur tersebut yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17), dan semuanya berasal dari Idi Rayeuk Aceh Timur.
Ke empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
"Mereka adalah anak buah kapal (ABK) kapal KM Rizki Laot dari 32 yang ditahan 9 April lalu," ujar Miftach.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Sedangkan untuk empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Kamis mengatakan kabar kepulangan nelayan tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla mengenai rencana pemulangan empat orang WNI nelayan di bawah umur dari Phuket, Thailand ke Jakarta.
Dalam surat tersebut, kata Miftach, pemulangan empat nelayan itu awalnya direncanakan pada Rabu (8/9). Namun, karena tes COVID-19 terhadap mereka belum selesai, maka jadwal pemulangan diundur sampai hari ini, dan diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB.
Adapun empat nelayan di bawah umur tersebut yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17), dan semuanya berasal dari Idi Rayeuk Aceh Timur.
Ke empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
"Mereka adalah anak buah kapal (ABK) kapal KM Rizki Laot dari 32 yang ditahan 9 April lalu," ujar Miftach.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Sedangkan untuk empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021