Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Nilawati mengatakan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan perusahaan perkebunan sawit PT Cemerlang Abadi (PT CA) sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Jadi, keputusan kasasi PT CA melawan Kementerian BPN/ATR sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keputusan ini sah secara hukum walau dipublikasikan di website Mahkamah Agung," kata Nilawati di Blangpidie, Jumat.
 
Hal tersebut disampaikan Nilawati saat dimintai tanggapannya setelah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya bertemu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
 
Dalam pertemuan difasilitasi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh itu, mereka membahas kelanjutan tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi setelah keluarnya putusan MA yang menolak gugatan perusahaan tersebut pada 29 September 2020.
 
Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Daya berpendapat dengan ditolaknya gugatan perusahaan tersebut, otomatis, Mahkamah Agung menyetujui surat keputusa Menteri BPN/ATR RI berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abadi.
 
Perpanjangan tersebut seluas 2.022 hektare ditambah 960 hektare untuk plasma dari total luas lahan yang diajukan perusahaan 4.864,88 hektar.
 
Sisanya 1.902,66 hektare lagi tidak diperpanjang lagi izinnya karena Kementerian BPN/ATR memperuntukannya untuk reforma agraria sebagaimana dicanangkan Presiden RI Joko Widodo  
 
Namun, setelah berjalan setahun dikeluarkan keputusan Mahkamah Agung, pihak BPN Aceh belum mengeluarkan titik koordinatnya, sehingga tanah objek reforma agaria (TORA) menjadi terhalang untuk dibagikan ke warga.
 
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Aceh beralasan belum menerima salinan keputusan dari Mahkamah Agung RI, sehingga, titik koordinat atau batas-batas lahan bekas HGU tersebut belum dapat dikeluarkan.
 
Menurut Nilawati, putusan MA menolak gugatan PT CA yang dipublis melalui website sudah sah secara hukum, sehingga pihak BPN tidak harus lagi menunggu salinan keputusan tersebut.
 
"Dalam undang-undang PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila putusan itu sudah ditayangkan di website resmi MA. Jadi, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu," ungkap Nilawati
 
Nilawati mengaku mendukung kebijakan Bupati Aceh Barat Daya membagikan lahan eks HGU tersebut kepada masyarakat. Sebab, disamping dapat menyejahterakan masyarakat, juga tidak melanggar hukum karena perkaranya sudah inkrah.  
 
"Selama tidak melawan hukum, kami selaku Forkopimda mendukung pada umumnya dan semua pihak tentu juga harus demikian karena ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak untuk percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat," tuturnya. 
 
Senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Indra Khaira Jaya.
 
"Amar keputusan yang dikeluarkan Website MA terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi itu resmi, sekarang ini kan zaman digitalisasi, sekali terpublis langsung diakses orang banyak. Ini zaman teknologi, harus terbuka," kata Indra Khaira Jaya.
 
Indra Khaira Jaya dalam pertemuan itu mendukung penuh langkah yang dilakukan Bupati Akmal dalam menjalankan putusan Menteri BPN/ATR setelah adanya putusan Mahlamah Agung tersebut.
 
"Kami sangat mendukung langkah baik kepala daerah itu, apalagi reforma agraria tersebut merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyejahterakan masyarakat," ujar Indra Khaira Jaya.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021