Banda Aceh (ANTARA Aceh) - DPRK Banda Aceh menyetujui dan mengesahkan 20 rancangan qanun (raqan) untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2015.

Persetujuan dan pengesahan 20 rancangan qanun tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis. Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh hanya dihadiri 14 dari 17 anggota dewan.

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, ke-20 rancangan qanun ini akan menjadi prioritas pembahasan. Dan diharapkan semua rancangan qanun tersebut bisa disahkan pada masa persidangan 2015.

"Ke-20 rancangan qanun ini merupakan prioritas. Semua rancangan qanun ini dianggap mendesak. Kami yakin semua rancangan qanun prioritas ini busa disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini," kata Arif Fadillah.

Selanjutnya, kata dia, distribusi pembahasannya menjadi wewenang Badan Legislasi DPRK Banda Aceh. Dan diharapkan Badan Legislasi bisa membagi pembahasannya secara merata kepada seluruh anggota dewan.

"Kami juga mengimbau Badan Legislasi mengoptimalkan seluruh anggota dewan dalam membahas 20 rancangan qanun tersebut, sehingga target mengesahkan seluruhnya bisa tercapai," kata Arif Fadillah.

Adapun ke-20 raqan tersebut, yakin raqan retribusi izin mendirikan bangunan, raqan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, raqan retribusi izin gangguan, raqan retribusi rumah pemotongan hewan, raqan retribusi tempat pelelangan hewan ternak.

Berikutnya, raqan retribusi izin usaha perikanan, raqan retribusi tempat khusus parkir, raqan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan  Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.

Raqan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah, raqan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, raqan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh, raqan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah.

Raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemuda dan Olahraga, raqan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, raqan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, raqan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT Bank Aceh, raqan penyelenggaraan perparkiran, raqan penyelenggaraan izin gangguan, raqan kawasan tanpa rokok.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Imansyah


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015