Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Greenpeace Indonesia mendukung perpanjangan moratorium atau jeda pemberian izin terhadap kapal ikan bekas asing hingga enam bulan mendatang.

"Kami mendukung perpanjangan jeda pemberian izin kepada kapal ikan eks asing," kata Arifsyah M Nasution, juru kampanye laut Greenpeace Indonesia yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Perpanjangan jeda izin kapal ikan eks asing tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2015. Perpanjang moratorium tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 11/Permen-KP/2015.

Menurut Arifsyah M Nasution, langkah Menteri Kelautan memperpanjang jeda pemberian izin sangat tetap. Sebab, dalam masa jeda tersebut, pemerintah bisa menata tata kelola perikanan.

Ada yang perlu ditata, kata dia, di antaranya landasan hukum tata kelola perikanan, pemantapan kualitas data sumber daya ikan dan biofisik kelautan, serta fasilitasi komunikasi, kesadaran, dan kesepahaman pemerintah pusat dan daerah.

"Tahun ini merupakan momentum penting meletakkan dasar perbaikan yang kokoh bagi tata kelola perikanan Indonesia agar dapat menjadi fondasi dalam mengembangkan industri perikanan yang berkelanjutan serta kompetitif dalam lima hingga 10 tahun mendatang," ujarnya.

Mantan Koordinator Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) tersebut mengatakan, pemerintah perlu merancang kembali perangkat dan sistem kebijakan yang menegaskan kedaulatan, kemandirian, dan keteladanan Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Hal ini termasuk melahirkan perubahan undang-undang perikanan yang baru. Undang-undang perikanan yang baru ini diharapkan mampu memproteksi ekosistem laut Indonesia dari upaya kehancuran," katanya.

Terkait sumber daya ikan, Arifsyah menilai pemerintah perlu membangun kerangka kerja pendugaan stok ikan nasional yang partisipatif dan terbuka, serta mempertimbangkan kondisi aktual perikanan Indonesia.

Termasuk mempertimbangkan wilayah perairan kepulauan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luas. Serta kekayaan ekosistem, dan banyaknya jenis ikan, maupun ragam ukuran dan jenis armada tangkap di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, hal lain yang tak kalah penting adalah menyamakan langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bertahap beralih dari penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Sejauh ini langkah pembenahan oleh KKP berjalan ke arah yang benar. Perubahan sedang terjadi, dan dibutuhkan kerja multipihak dan kegigihan bersama untuk menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia," pungkas Arifsyah M Nasution.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015