Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir menyarankan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menemui Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait permasalahan wacana pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) untuk masyarakat setempat. 

"Bupati Abdya bersama para keuchik (kepala desa) bisa ke Kementerian ATR/BPN, dan bila perlu meminta langsung dukungan pak Menteri Sofyan Djalil," kata Irpannusir, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, sejumlah keuchik dari Abdya melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait dugaan maladministrasi atau indikasi memperlambat proses pembagian lahan eks HGU perusahaan sawit tersebut.

Irpannusir menilai bahwa apa yang telah dilakukan para keuchik tersebut sudah benar dengan menuntut hak masyarakat yang sudah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, Irpannusir menyarankan para kepala desa tersebut juga mendatangi lembaga yang berwenang mengeksekusi putusan tersebut, apakah itu kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

"Jika mendatangi lembaga yang tidak punya kewenangan mengeksekusi putusan hukum tersebut jadinya kurang efektif juga, namun untuk sekedar laporan tentu sah-sah saja," ujar politikus PAN Aceh itu. 

Dalam kesempatan ini, Irpannusir juga menyatakan bahwa dirinya mendukung wacana Pemerintah Abdya untuk membagikan lahan eks HGU eks perusahaan sawit kepada masyarakat di wilayahnya. 

"Kita mendukung program pemerintah ini, dan ini wajib kita dukung, jangan terzalimi terus masyarakat di sekitar perusahaan PT CA itu," kata Irpannusir.

Untuk diketahui, Bupati Abdya Akmal Ibrahim merencanakan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) seluas 1.902,66 hektare.

Di mana sebelumnya, Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya. 

Dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Menteri ATR/BPN hanya memperpanjang sekitar 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma.

Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan untuk tanah objek reforma agraria (TORA), dan direncanakan dibagikan untuk dikelola masyarakat setempat.

SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021