Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan wanita tersebut berinisial CLW (33), warga Desa PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
"CLW diringkus di rumahnya. Bersama CLW turut diamakan lima paket sabu-sabu seberat 4,76 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di rumahnya sering terlihat orang jual beli narkotika sabu-sabu.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggerebek rumah tersebut.
“Polisi menangkan perempuan pemilik rumah CLW dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu di bawah kompor di dapur rumah tersebut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berinisial S seharga Rp2,8 juta dengan tujuan dijual kembali.
“Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S masih dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan wanita tersebut berinisial CLW (33), warga Desa PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
"CLW diringkus di rumahnya. Bersama CLW turut diamakan lima paket sabu-sabu seberat 4,76 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di rumahnya sering terlihat orang jual beli narkotika sabu-sabu.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggerebek rumah tersebut.
“Polisi menangkan perempuan pemilik rumah CLW dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu di bawah kompor di dapur rumah tersebut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berinisial S seharga Rp2,8 juta dengan tujuan dijual kembali.
“Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S masih dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021