Dua oknum anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur, telah diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur.
"Sementara ini masih kami (Propam Polrestro Jakarta Timur) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi itu dilakukan berjalan bersamaan dengan kasus pengeroyokan.
Erwin menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja berusia 15 dan 18 tahun itu ditangani penyelidik Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel ,semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
Erwin menuturkan, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota melapor atas kasus perusakan mobil.
"Saya lihat sih dua-duanya punya haklah ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Sementara ini masih kami (Propam Polrestro Jakarta Timur) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi itu dilakukan berjalan bersamaan dengan kasus pengeroyokan.
Erwin menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja berusia 15 dan 18 tahun itu ditangani penyelidik Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel ,semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
Erwin menuturkan, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota melapor atas kasus perusakan mobil.
"Saya lihat sih dua-duanya punya haklah ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021