Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan sedang mengecek gangguan harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang dilaporkan memangsa ternak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut apakah memang ada harimau memangsa ternak masyarakat atau tidak.
"Kami ada menerima informasi gangguan harimau Kabupaten Aceh Timur. Namun, informasi tersebut perlu dicek, sehingga bisa dilakukan penanganannya," kata Agus Arianto.
Sebelumnya, masyarakat Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan gangguan harimau sumatra. Satwa dilindungi tersebut dilaporkan memangsa ternak masyarakat.
Menurut Agus Arianto, pengecekan tersebut untuk mengumpulkan informasi, meliputi di mana lokasi gangguan harimau, apakah di luar kawasan hutan atau dalam kawasan hutan.
Selain itu, kata Agus Arianto, pengecekan untuk menggali informasi berapa individu harimau di wilayah gangguan serta bagaimana pola ternak masyarakat, apakah dikandangkan atau dilepas.
"Jika laporan gangguannya ada dan informasi sudah didapat, kami akan turunkan tim. Tim tersebut akan menangani gangguan harimau serta menggiring satwa dilindungi tersebut ke habitatnya," kata Agus Arianto.
Sebaliknya, kata Agus Arianto, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika harimau tersebut memangsa ternak di kawasan hutan lindung. Sebab, kawasan tersebut merupakan habitat harimau.
"Jika seperti itu, maka yang bisa kami lakukan mengimbau masyarakat tidak melepaskan ternaknya ke kawasan hutan yang merupakan habitat harimau," kata Agus Arianto.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera.
Dari daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa dilindungi undang-undang tersebut berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut apakah memang ada harimau memangsa ternak masyarakat atau tidak.
"Kami ada menerima informasi gangguan harimau Kabupaten Aceh Timur. Namun, informasi tersebut perlu dicek, sehingga bisa dilakukan penanganannya," kata Agus Arianto.
Sebelumnya, masyarakat Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan gangguan harimau sumatra. Satwa dilindungi tersebut dilaporkan memangsa ternak masyarakat.
Menurut Agus Arianto, pengecekan tersebut untuk mengumpulkan informasi, meliputi di mana lokasi gangguan harimau, apakah di luar kawasan hutan atau dalam kawasan hutan.
Selain itu, kata Agus Arianto, pengecekan untuk menggali informasi berapa individu harimau di wilayah gangguan serta bagaimana pola ternak masyarakat, apakah dikandangkan atau dilepas.
"Jika laporan gangguannya ada dan informasi sudah didapat, kami akan turunkan tim. Tim tersebut akan menangani gangguan harimau serta menggiring satwa dilindungi tersebut ke habitatnya," kata Agus Arianto.
Sebaliknya, kata Agus Arianto, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika harimau tersebut memangsa ternak di kawasan hutan lindung. Sebab, kawasan tersebut merupakan habitat harimau.
"Jika seperti itu, maka yang bisa kami lakukan mengimbau masyarakat tidak melepaskan ternaknya ke kawasan hutan yang merupakan habitat harimau," kata Agus Arianto.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera.
Dari daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa dilindungi undang-undang tersebut berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021