Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH menuntut terdakwa Ribut Paidi penjara seumur hidup karena didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 Kg saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu.
"Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata Agung Nugorho saat membacakan tuntutannya di PN Kelas IA Dumai.
Agung mengatakan penjara seumur hidup itu selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama, juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.
Hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu, katanya, juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.
"Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5) 2021 yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy.bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram itu.
Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.
Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB. ke rumah terdakwa di Jl. Mekar Sari Rt. 08 Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai, ditemukan di kamar terdakwa barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas warna kream coklat yang berisikan delapan paket juga diduga narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangi oleh Ir. Yani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab, SH., MH. dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan, SH. dan Hamdan Saripudin SH. dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata Agung Nugorho saat membacakan tuntutannya di PN Kelas IA Dumai.
Agung mengatakan penjara seumur hidup itu selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama, juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.
Hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu, katanya, juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.
"Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5) 2021 yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy.bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram itu.
Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.
Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB. ke rumah terdakwa di Jl. Mekar Sari Rt. 08 Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai, ditemukan di kamar terdakwa barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas warna kream coklat yang berisikan delapan paket juga diduga narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangi oleh Ir. Yani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab, SH., MH. dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan, SH. dan Hamdan Saripudin SH. dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022