Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatat kekayaan intelektual untuk melindungi dari pencaplokan pihak lain.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Nofli di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual tersebut penting untuk mencegah pengakuan dari pihak lain.

"Banyak kekayaan intelektual kita diakui oleh negara lain, seperi rendang, songket, dan tarian oleh Malaysia maupun Srilangka," kata Nofli menyebutkan.

Padahal, kata Nofli, rendang merupakan kuliner khas Provinsi Sumatera Barat. Namun, karena tidak didaftarkan dan dicatat, maka kekayaan intelektual tersebut sudah menjadi pengakuan negara lain.

Oleh karena itu, Nofli mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan semua kekayaan intelektual, terutama sifatnya komunal atau kelompok masyarakat.

"Di Aceh, kami apresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mendaftar dan mencatatkan kekayaan intelektual sebuah tarian yang sudah berusia lebih dari 100 tahun," kata Nofli.

Dengan pencatatan tersebut, kata dia, maka kekayaan intelektual tersebut tidak bisa lagi sebagai milik daerah ataupun negara lain. Kekayaan intelektual merupakan milik masyarakat Aceh Utara.

Nofli mencontoh Provinsi Sumatera Barat yang memiliki banyak kekayaan Intelektual, namun tidak satu pun yang belum didaftar dan dicatatkan, sehingga rentan diakui pihak lain.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah berperan aktif mengedukasi masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual tersebut. Kekayaan intelektual harus dilindungi, sehingga tidak dicaplok pihak lain," kata Nofli.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022