Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA berang terhadap kasus human trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga etnis Rohingya yang terus-menerus terjadi di Aceh.
"Tapi satu sisi yang lain, ini aktivitas human trafficking sudah keterlaluan (kedatangan Rohingya di Aceh)," kata Safrizal ZA kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan ini disampaikan Safrizal merespon terkait kembali adanya dua gelombang kedatangan puluhan pengungsi Rohingya di perairan Aceh dalam bulan ini, yakni di Aceh Selatan dan hari ini di Aceh Timur.
Baca juga: Menguak kasus perdagangan orang di fenomena pengungsi Rohingya di Aceh
Sebelumnya, sebanyak 151 imigran etnis Rohingya terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (19/10). Setelah enam hari di laut, akhirnya mereka dievakuasi ke daratan.
Mereka terdiri dari 79 wanita dewasa, 13 laki-laki dewasa serta anak-anak berusia di bawa 10 tahun sebanyak 59 orang. Saat ini, ditampung sementara di gedung terminal pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji.
Hari ini, Aceh kembali kedatangan sebanyak 93 pengungsi Rohingya, mereka mendarat sendiri ke pesisir pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Pj Gubernur Aceh, kedatangan para pengungsi Rohingya tersebut terindikasi aktivitas mafia human trafficking. Tetapi, dari aspek kemanusiaan dirinya cukup prihatin dengan peristiwa itu.
Karena itu, dirinya meminta aparat kepolisian untuk benar-benar menegakkan hukum terhadap kegiatan penyelundupan orang yang kembali terjadi ini.
"Kemarin, di Aceh Selatan pihak kepolisian Polda Aceh sudah membongkar adanya sindikat penyelundupan orang, dan ini kembali terjadi di Aceh Timur," demikian Safrizal ZA.
Baca juga: Sebanyak 93 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur
Sebagai informasi, sejauh ini Polda Aceh telah menangkap tiga tersangka penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Selatan, dan juga ada delapan orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ke delapan tersangka pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus human trafficking imigran etnis Rohingya. Dan satu orang diantaranya adalah terpidana penyelundupan imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
Baca juga: Enam imigran Rohingya meninggal dunia di Aceh Timur