Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Kedua terdakwa yakni Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi. Keduanya hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Korupsi lahan zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dituntut dua tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Deddy Armansyah membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar upan pengganti kerugian negara Rp66,5 juta.
Kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang dikembalikan terdakwa Rp61,5 juta, sehingga kekurangan yang harus dibayar Rp5 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sofyan Hadi, majelis hakim menghukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara. Serta menetapkan uang Rp142 juta yang dikembalikan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Sutrisna menuntut terdakwa Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terhadap terdakwa Deddy Armansyah, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Sofyan Hadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.
Selanjutnya, M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang didakwa secara terpisah melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, kata JPU menyebutkan.
Baca juga: Balada korupsi di tanah zikir Nurul Arafah Banda Aceh