Seorang pemuda berinisial SS (27) di Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau Kalimantan Barat ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.
"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis.
Disampaikan Anuar, dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anuar menyatakan polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (20/1) malam.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
Disebutkan Anuar, sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis.
Disampaikan Anuar, dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anuar menyatakan polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (20/1) malam.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
Disebutkan Anuar, sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022