Banda Aceh (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial UDIN (20) asal Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
"UDIN ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.
Ryan mengatakan, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Rabu (4/5), di mana tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.
"Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling Banda Aceh dan makan siang. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in," ujarnya.
Saat itu, korban mempertanyakan kepada tersangka alasan ke hotel tersebut, namun pelaku hanya menyuruh korban tetap mengikutinya.
Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.
"Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan perbuatannya," katanya.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya pelaku ditangkap dua hari lalu.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.