Banda Aceh (ANTARA) - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) berinisial RR (20) warga Deah Raya Banda Aceh yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Kejadian ini menimpa korban IS (16) warga Darussalam Aceh Besar, terjadi di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh, kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban Akmal (42)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Fadillah menjelaskan, penganiayaan terhadap korban IS tersebut tidak dilakukan oleh RR seorang diri, melainkan terdapat pelaku lainnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM
Penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.
Adapun para pelaku penganiayaan itu yakni, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).
Aniaya anak di bawah umur, polisi tangkap ketua gangster di Banda Aceh
Senin, 18 September 2023 18:14 WIB