Suka Makmue (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AR, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di sebuah bangku sekolah di kabupaten setempat.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada ANTARA, Rabu.
AKP Machfud menjelaskkan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku di daerah ini.
Baca juga: DPRK minta Pemko Banda Aceh buat regulasi sekolah ramah anak
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap Seulanga (bukan nama sebenarnya), terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.