Massa Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) menggeruduk dan berunjuk rasa ke Kanwil Kemenkumham Aceh menuntut lembaga tersebut mencabut surat keputusan pengesahan pengurusan PNA yang diketuai Irwandi Yusuf.

"Kemenkumham Aceh harus bertanggung jawab atas lahirnya kerusuhan dan kegaduhan serta berpotensi menghancurkan masa depan kami sebagai kader PNA," kata Tarmizi, koordinator aksi di Banda Aceh, Rabu.

Tarmizi mengatakan, surat keputusan (SK) pengesahan dikeluarkan Kemenkumham Aceh telah memperparah konflik internal PNA. 

Apalagi diketuai Irwandi Yusuf yang merupakan narapidana korupsi yang dinilai dapat merusak visi pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi, kata Tarmizi. 

"Tindakan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh sangat kontraproduktif dari semangat pemberantasan korupsi di Aceh," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Tarmizi, pihaknya atas nama aliansi penyelamat PNA merasa prihatin dengan kondisi hari ini, dan meminta Kemenkumham Aceh segera mencabut dan membatalkan SK kepengurusan di bawah pimpinan Irwandi Yusuf tersebut.

Kemudian, lanjut Tarmizi, mereka juga meminta Kemenkumham Aceh harus mengabulkan permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB pada 2019 .

"Kami memberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan SK tersebut, jika tidak kami akan datang kembali dengan cara yang berbeda," demikian Tarmizi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022