Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Persidangan perkara narkoba sabu-sabu seberat 78 kilogram di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan terdakwa Abdullah dan kawan dikawal ketat puluhan polisi.

Amatan ANTARA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, polisi yang mengawal empat terdakwa tersebut dilengkapi dengan senjata laras panjang. Tidak hanya itu, pengamanan juga dilengkapi dengan panser.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol T Saladin mengatakan, pengawalan persidangan sabu-sabu 78 kilogram diperketat karena sebelumnya ada upaya pembebasan Abdullah, seorang terdakwa kasus narkoba tersebut.

"Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan tiga senjata laras panjang. Para tersangka dan senjata tersebut rencananya hendak digunakan membebaskan terdakwa Abdullah," kata Kombes Pol T Saladin.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh ini menyebutkan, personel yang mengamankan tersebut berasal dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Polda Aceh hanya mendukung pengaman tersebut.

"Kepolisian juga berkoordinasi dengan pengadilan. Kepolisian siap mengamankan pengadilan maupun hakim jika merasa ada gangguan," ungkap Kombes Pol T Saladin menerangkan.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Makaroda mengatakan, pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama antara pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian memberi pengaman ketat. Pengamanan ini langkah antisipasi terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," kata Makaroda.

Empat terdakwa yang didakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram tersebut yakni Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri. Ke empatnya merupakan warga Aceh Timur.

Ke empat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2015 di sejumlah tempat di Aceh Timur. Ke empat terdakwa ini pernah melarikan diri dari tahanan BNN, Mei 2015, dan ditangkap kembali sebulan kemudian.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015