Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap terduga penjahat jalanan yang merampas telepon genggam milik pengendara sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (15/2). Kejahatan dilakukan BK di wilayah Idi Rayeuk dengan korban AU (25) warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba telepon genggam yang diletakkan pada boks sepeda motor dijambret orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.
"Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami menangkap pelaku dan beberapa kali melakukan kejahatan di jalanan,” kata dia.
Ia mengatakan penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa telepon genggam korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F dan dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan telepon genggam tersebut dari BK dengan cara menerima gadai sebesar Rp1,1 juta.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
BK mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut satu unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.
"Simpan yang baik dan benar", sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (15/2). Kejahatan dilakukan BK di wilayah Idi Rayeuk dengan korban AU (25) warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba telepon genggam yang diletakkan pada boks sepeda motor dijambret orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.
"Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami menangkap pelaku dan beberapa kali melakukan kejahatan di jalanan,” kata dia.
Ia mengatakan penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa telepon genggam korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F dan dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan telepon genggam tersebut dari BK dengan cara menerima gadai sebesar Rp1,1 juta.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
BK mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut satu unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.
"Simpan yang baik dan benar", sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022