Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyebutkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahan persepsi.
"Kita harus melihat statemen Pak Menteri secara utuh, kemudian substansi yang disampaikan, apakah betul seorang menteri membandingkan antara suara adzan dengan suara anjing? Saya kira terlalu naif kalau kita menilai seperti itu," ujar Kamaruddin Amin melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tujuan Menag bukan membandingkan suara adzan dengan suara anjing sebagaimana ramai diberitakan. Menag hanya mencontohkan soal kebisingan suara yang dapat mengganggu orang sekitar.
Baca juga: Menag tidak bandingkan suara adzan dengan suara anjing
Saat itu, kata dia, Menag sedang menjelaskan urgensi Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pengeras suara mesti diatur agar memperkuat keharmonisan di tengah masyarakat yang plural.
"Maka lihat substansinya, konteksnya, dari pernyataan Pak Menteri itu sama sekali tidak ada maksud beliau menganalogikan atau membandingkan," kata dia.
Dirjen mengatakan dalam pernyataan Menag, selain sedang menjelaskan substansi dari edaran, juga sedang berusaha menyampaikan contoh lain agar mudah dipahami masyarakat.
"Beliau tidak sedang menganalogikan, beliau sedang menyampaikan contoh yang lain agar mudah dipahami oleh masyarakat, tapi konteksnya beliau sedang berusaha keras untuk memahamkan kepada publik bahwa SE No. 05/22 tujuannya adalah untuk kemaslahatan," kata dia.
Baca juga: Kemenag terbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid, ini tujuannya
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu.
"Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu," kata dia.
Terbitnya edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip sama.
Baca juga: MUI sebutkan aturan pengeras suara di masjid sejalan dengan hasil ijtima ulama
Ia berharap terbitnya edaran 5/2022 semakin menjaga marwah Syiar Islam di masjid dan mushala di lingkungan masyarakat setempat.
Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, pembangunan manusia, dan masyarakat yang berkeadaban.
"Sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatu thayyibatun warabbun ghafur,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kita harus melihat statemen Pak Menteri secara utuh, kemudian substansi yang disampaikan, apakah betul seorang menteri membandingkan antara suara adzan dengan suara anjing? Saya kira terlalu naif kalau kita menilai seperti itu," ujar Kamaruddin Amin melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tujuan Menag bukan membandingkan suara adzan dengan suara anjing sebagaimana ramai diberitakan. Menag hanya mencontohkan soal kebisingan suara yang dapat mengganggu orang sekitar.
Baca juga: Menag tidak bandingkan suara adzan dengan suara anjing
Saat itu, kata dia, Menag sedang menjelaskan urgensi Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pengeras suara mesti diatur agar memperkuat keharmonisan di tengah masyarakat yang plural.
"Maka lihat substansinya, konteksnya, dari pernyataan Pak Menteri itu sama sekali tidak ada maksud beliau menganalogikan atau membandingkan," kata dia.
Dirjen mengatakan dalam pernyataan Menag, selain sedang menjelaskan substansi dari edaran, juga sedang berusaha menyampaikan contoh lain agar mudah dipahami masyarakat.
"Beliau tidak sedang menganalogikan, beliau sedang menyampaikan contoh yang lain agar mudah dipahami oleh masyarakat, tapi konteksnya beliau sedang berusaha keras untuk memahamkan kepada publik bahwa SE No. 05/22 tujuannya adalah untuk kemaslahatan," kata dia.
Baca juga: Kemenag terbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid, ini tujuannya
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu.
"Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu," kata dia.
Terbitnya edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip sama.
Baca juga: MUI sebutkan aturan pengeras suara di masjid sejalan dengan hasil ijtima ulama
Ia berharap terbitnya edaran 5/2022 semakin menjaga marwah Syiar Islam di masjid dan mushala di lingkungan masyarakat setempat.
Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, pembangunan manusia, dan masyarakat yang berkeadaban.
"Sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatu thayyibatun warabbun ghafur,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022