Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sedikitnya sembilan pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara India ditangkap di penginapan daerah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kepala Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Yan F Marcos di Meulaboh, Rabu mengatakan bahwa kesembilan WNA tersebut terbukti izin tingalnya telah melebihi jangka waktu diberikan (Overstay) kurang lebih selama tiga bulan.
"Kesembilan orang asing ini terbukti izin tingalnya melebihi jangka waktu diberikan sudah sekitar tiga bulan, semuanya tertangkap oleh tim pengawasan orang asing Imigrasi Meulaboh sudah sekitar satu bulan lalu,"katanya dalam konferensi pers di ruang kerjanya.
Yan F Marcos menjelaskan, tujuan kedatangan WNA ke wilayah perairan Aceh Barat ini hanya untuk singah, karena izin visa yang diberikan pemerintah masih dikantongi dalam rangka untuk bergabung dengan alat angkut.
Setelah singgah di Aceh Barat rencananya kesembilan WNA tersebut melanjutkan perjalanan mereka dengan kapal laut ke negara luar, hanya saja persoalan izin visa mereka sudah overstay dan belum diperpanjang.
"Mereka hanya singah disini, kemudian rencananya melanjutkan ke luar negeri, kami tidak ingin berbicara persoalan kapal mereka tumpangi, kita menangkap karena dia sudah mendarat dan menginap disalah satu losmen di Meulaboh," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, atas pelangaran administrasi dilakukan, pihak pemerintah juga memberikan sanksi administrasi berupa pemulangan (deportasi) dan pencegalan selama enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Seluruh WNA tersebut kata Marcos, rencananya akan dipulangkan pada Jum'at 20/11)melalui Bandara International Kuala Namu Medan Sumatatera Utara ke negara asalnya.
"Sesuai Undang-Undang, atas pelangaran dilakukan mereka segera kita deportasi dan diberlakukan sanksi pencegalan visa selama enam bulan masuk ke Indonesia,"katanya menambahkan.
Kepala Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Yan F Marcos di Meulaboh, Rabu mengatakan bahwa kesembilan WNA tersebut terbukti izin tingalnya telah melebihi jangka waktu diberikan (Overstay) kurang lebih selama tiga bulan.
"Kesembilan orang asing ini terbukti izin tingalnya melebihi jangka waktu diberikan sudah sekitar tiga bulan, semuanya tertangkap oleh tim pengawasan orang asing Imigrasi Meulaboh sudah sekitar satu bulan lalu,"katanya dalam konferensi pers di ruang kerjanya.
Yan F Marcos menjelaskan, tujuan kedatangan WNA ke wilayah perairan Aceh Barat ini hanya untuk singah, karena izin visa yang diberikan pemerintah masih dikantongi dalam rangka untuk bergabung dengan alat angkut.
Setelah singgah di Aceh Barat rencananya kesembilan WNA tersebut melanjutkan perjalanan mereka dengan kapal laut ke negara luar, hanya saja persoalan izin visa mereka sudah overstay dan belum diperpanjang.
"Mereka hanya singah disini, kemudian rencananya melanjutkan ke luar negeri, kami tidak ingin berbicara persoalan kapal mereka tumpangi, kita menangkap karena dia sudah mendarat dan menginap disalah satu losmen di Meulaboh," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, atas pelangaran administrasi dilakukan, pihak pemerintah juga memberikan sanksi administrasi berupa pemulangan (deportasi) dan pencegalan selama enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Seluruh WNA tersebut kata Marcos, rencananya akan dipulangkan pada Jum'at 20/11)melalui Bandara International Kuala Namu Medan Sumatatera Utara ke negara asalnya.
"Sesuai Undang-Undang, atas pelangaran dilakukan mereka segera kita deportasi dan diberlakukan sanksi pencegalan visa selama enam bulan masuk ke Indonesia,"katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015