Universitas Syiah Kuala dan Otoritas Jasa Keuangan (USK-OJK) Republik Indonesia menandatangani nota kesehapaman mengenai tri dharma perguruan tinggi, pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan edukasi keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Nota kesepahaman tersebut ditandangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso, dan Rektor Universitas Syiah Kuala Prof DR Ir Marwan IPU di AAC Dayan Dawod, Jumat. 

Enam pokok nota kesepahaman yang disepekati, yaitu pendidikan sosisaliasi serta edukasi keuangan dan inklusi keuangan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka, peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi, dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rektor Universitas Syiah Kuala berharap melalui nota kesepahaman ini, mampu mendukung pelaksanaan ekonomi syariah secara khusus. 

"Kami menilai OJK sebagai pengatur dan pengawas keuangan di sektor perbankan dan pasar modal memiliki peran penting dalam pertumbuhan keuangan di Indonesia," katanya. 

Akan tetapi, meskipun nota kesepahaman ini ditandatangani oleh OJK RI, pelaksanaan nota kesepahaman tersebut dilimpahkan ke OJK Provinsi Aceh. 

" Mou tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Bapak Yusri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK RI. 

Penandatangan nota kesepahaman ini kemudian dilanjutkan dengan agenda kuliah umum tentang kebijakan strategis OJK dalam mengalekselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. 
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022