Tiga warga yang divonis pidana pelanggaran  Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah, Selasa  di cambuk di depan umum  karena melanggar qanun tentang perbuatan jarimah dan khalwat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidum Dharma Mustika mengatakan ketiga terpidana adalah MK (22) dan ME (22) merupakan pasangan non muhrim dan terbukti melakukan perbuatan zina. Keduanya merupakan warga Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian AM (25) warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, merupakan terpidana Jarimah Khamar.

"Pasangan MK dan ME menjalani hukuman cambuk 100 kali dikurangi masa penahanan. Kemudian terpidana AM sebanyak 60 kali cambuk dikurangi masa penahanan," kata Dharma Mustika.

Para terpidana ini menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat Nomor 2/JN/2022/MS tertanggal 23 Maret 2022.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk digelar di depan umum di lokasi halaman depan Rutan Kelas IIB Takengon.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022