Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menyatakan konsisten dengan janjinya  terkait pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi kepada organisasi keagamaan dan masyarakat petani di daerah tersebut.

“Saya konsisten dengan janji saya. Semua organisasi keagamaan tetap saya berikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi itu,” kata Akmal pada acara sidang paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Bupati tahun 2021 di Blangpidie, Kamis

Hal itu disampaikan bupati Akmal pada sidang paripurna istimewa sebagai jawaban atas pertanyaan salah seorang anggota DPRK Abdya, Ikhsan Jufri. Politisi Partai Amanat Nasional itu mempertanyakan kelanjutan lahan eks PT CA.

 Bupati Akmal menjawab interupsi tersebut. Kata dia, persoalan tanah bekas HGU PT CA di Kecamatan Babahrot sudah final. Semua persoalan hukumnya sudah selesai. Sekarang otoritas penuh ada di Pemkab Abdya untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Tentu ada yang bertanya, kenapa belum dibagikan ke rakyat. Karna sampai dengan hari ini belum sampai nama-nama calon penerima ke saya. Hari ini diajukan nama-nama calon penerima, hari ini juga saya teken,”kata bupati Akmal Ibrahim.

 Ia menjelaskan bahwa beberapa bulan yang telah lalu, Pemkab Abdya sudah membentuk tim khusus untuk seleksi nama-nama calon penerima pembagian tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

 Namun, tambah dia, hingga hari ini, tim seleksi yang telah dibentuk tersebut belum menyerahkan nama-nama calon penerima lahan eks HGU itu. Baik penerima lahan Plasma. Calon penerima tanah objek reforma agraria, maupun calon penerima tanah enclave.

“Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah yang akan dibagi ke masyarakat itu ada tiga jenis. Pertama lahan enclave, kedua lahan plasma dan ketiga tanah objek reforma agraria,” jelasnya  

Untuk lahan enclave sendiri, kata bupati, luasnya sekitar 2.668 hektar. Dari luasan tersebut, sebahagian besar merupakan pemukiman penduduk yang beridir rumah-rumah masyarakat. Hanya sebahagian kecil saja yang bisa dibagikan untuk lahan kebun warga.

“Kalau penerima lahan Plasma diajukan oleh Keuchik Gampong yang berada dilingkungan PT CA. Keuchik ajukan calon penerima ke saya. Setelah saya teken serah ke perusahaan. Pihak perusahaan perkebunan tidak boleh menolak nama-nama yang diajukan itu”jelasnya

Ia berharap kepada anggota tim agar secepatnya melakukan seleksi nama-nama penerima lahan bekas HGU itu, sehingga, janji membagikan lahan kebun ke warga dan untuk lembaga keagamaan terwujudkan sebelum masa jabatan bupati Akmal berakhir 14 Agustus 2022.

 “Saya sangat konsisten dengan janji. Waktu dekat saya akan buat rapat evaluasi terakhir dengan tim. Jadi, lembaga DPRK mari sama-sama kita dorong tim ini, supaya janji pembagian tanah untuk lembaga keagamaan dapat terealisasi,” demikian Akmal Ibrahim

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022