Anggota DPR RI I Wayan Sudirta meminta perubahan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika mengedepankan upaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

"Jangan takut terhadap rehabilitasi, saya pribadi cenderung memberikan peluang sebanyak-banyaknya, agar rehabilitasi bisa terwujud," kata Wayan dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan literatur, jika ingin memberantas narkotika ada tiga hal pokok yang dilakukan, salah satunya rehabilitasi.

"Setuju kah kita memaksimalkan rehabilitasi. Pengguna itu korban, kalau korban itu apakah perlu dihukum," katanya menegaskan.

Dia mengatakan wacana soal pengguna narkoba sebagai orang sakit yang mestinya ditolong, bukan dihukum. Sementara hukuman dimasukkan ke penjara bukan menjadikan mereka membaik, tetapi lebih parah lagi.

Wayan menjelaskan dalam UU tentang Narkotika di pasal-pasal awal tentang rehabilitasi, sudah sangat baik dan tidak memberikan persyaratan apa-apa.

"Sehingga kita dapat mengisi, agar rehabilitasi tidak dipersulit tetapi dipermudah, karena rehabilitasi sudah terbukti bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Namun, di pasal-pasal selanjutnya setelah rehabilitasi, terdapat persyaratan ketat, dan praktis nantinya tidak mudah memberikan rehabilitasi.

"Pasal-pasal itu memberikan ruang kepada penyidik, kepada pengadilan, jika dibaca dengan teliti untuk 'bermain'," ungkapnya.

Menurut dia, rehabilitasi seharusnya diberikan secara gratis, tetapi sayangnya tidak mudah mendapatkan itu.

"Kecuali orang dengan status sosial tertentu, bahkan untuk menutupi rehabilitasi dengan unsur permainan. Banyak sekali pengguna yang harusnya direhabilitasi tetapi tidak dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim assesment terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
 

Pewarta: Fauzi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022