Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan tiga orang terduga membawa getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah ditangkap di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan ketiganya ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pining, Polres Gayo Lues, Kamis (2/6).

"Selain menangkap ketiganya, personel Polsek Pining juga mengamankan empat getah pinus yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen sah," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut diduga hendak membawa getah pinus dan menjualnya ke Medan, Sumatera Utara.

Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan penangkapan terduga pembawa getah pinus ilegal tersebut berawal dari laporan adanya dua mobil bak terbuka menuju Kabupaten Aceh Timur.

Mobil bak terbuka tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, diduga mengangkut getah pinus tanpa surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK).

Kemudian, personel Polsek Pining dibantu petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh memberhentikan mobil tersebut.

"Petugas memeriksa dan menemukan barang yang diangkut adalah getah pinus. Kemudian, petugas memeriksa dokumennya, namun tidak ada," kata Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan.
 
Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang yang membawa getah pinus tersebut, apakah mereka hanya kurir atau memang pemiliknya.

"Saat ini, ketiganya beserta empat ton getah pinus dan dua mobil bak terbuka diamankan di Mapolsek Pining pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Sebelumnya, Kombes Pol Sony Sonjaya menegaskan kepolisian menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh karena merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh," tegas Kombes Pol Sony Sonjaya pada rapat koordinasi penegakan hukum terhadap penjualan getah pinus keluar Aceh secara ilegal.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022