Besi jembatan di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang dijarah empat kawanan maling.
Para pelaku sempat menyandera warga setempat sebelum akhirnya satu per satu diciduk polisi di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan aksi penjarahan besi tersebut terjadi Sabtu (14/5) dini hari. Paginya kasus ini kemudian dilaporkan oleh perangkat Desa Kaloy atas nama Jematsyah (55).
"Benda yang dicuri berupa besi H jembatan lama di Perkebunan Inti Rakyat (PIR) desa setempat," kata Imam Asfali.
Menurut Kapolres aksi penjarahan besi jembatan sempat dipergoki oleh warga setempat, Syahbandi (22). Namun para pelaku justru melakukan penyanderaan terhadap saksi mata.
"Pelaku menyandra, mengambil handphone dan kunci sepeda motor miliknya sekitar pukul 04.00 WIB usai mereka melakukan aksinya," ujar Imam.
Para pelaku berhasil membawa lima potong besi H jembatan diangkut menggunakan satu unit mobil pick-up Grand Max BK 8345 EX. Saat itu komplotan maling melepaskan Syahbandi dan memberi uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut.
Namun keesokan harinya Syahbandi justru langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sembari menyerahkan uang pemberian pelaku Rp100 ribu dan memberitahukan para pelakunya.
"Pada hari Sabtu pukul 06.00 WIB kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AM (29) warga Desa Kaloy. Dari pangakuan pelaku besi jembatan tersebut telah dijual ke agen butut di daerah Tendem, Kota Binjai, Sumatera Utara," sebut Kapolres.
Dari tangan AM turut diamankan barang bukti berupa uang Rp700 ribu, satu ponsel dan tiga batang bambu panjang dua meter.
Kemudian lanjut Imam Asfali pada hari Minggu (15/5) dan Rabu (1/6) polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu MW (30) dan MR (23) termasuk penadah barang curian berinisial MS (48). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari pelaku MW polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pick-up Grand Max hitam BK 8345 EX. Sedangkan dari tangan MR polisi juga menyita satu mobil picpick-up Daihatsu L300 hitam BL 8402 DY dan satu buah tabung oksigen.
Sementara dari pembeli besi jembatan MS yang ditangkap di rumah/gudang barang bekas di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat petugas juga mengamankan barang butki berupa satu buku tabungan bank, satu ATM dan satu ponsel.
"Kini pelakunya terdiri dari tiga eksekutor dan satu penadah berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Para pelaku sempat menyandera warga setempat sebelum akhirnya satu per satu diciduk polisi di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan aksi penjarahan besi tersebut terjadi Sabtu (14/5) dini hari. Paginya kasus ini kemudian dilaporkan oleh perangkat Desa Kaloy atas nama Jematsyah (55).
"Benda yang dicuri berupa besi H jembatan lama di Perkebunan Inti Rakyat (PIR) desa setempat," kata Imam Asfali.
Menurut Kapolres aksi penjarahan besi jembatan sempat dipergoki oleh warga setempat, Syahbandi (22). Namun para pelaku justru melakukan penyanderaan terhadap saksi mata.
"Pelaku menyandra, mengambil handphone dan kunci sepeda motor miliknya sekitar pukul 04.00 WIB usai mereka melakukan aksinya," ujar Imam.
Para pelaku berhasil membawa lima potong besi H jembatan diangkut menggunakan satu unit mobil pick-up Grand Max BK 8345 EX. Saat itu komplotan maling melepaskan Syahbandi dan memberi uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut.
Namun keesokan harinya Syahbandi justru langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sembari menyerahkan uang pemberian pelaku Rp100 ribu dan memberitahukan para pelakunya.
"Pada hari Sabtu pukul 06.00 WIB kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AM (29) warga Desa Kaloy. Dari pangakuan pelaku besi jembatan tersebut telah dijual ke agen butut di daerah Tendem, Kota Binjai, Sumatera Utara," sebut Kapolres.
Dari tangan AM turut diamankan barang bukti berupa uang Rp700 ribu, satu ponsel dan tiga batang bambu panjang dua meter.
Kemudian lanjut Imam Asfali pada hari Minggu (15/5) dan Rabu (1/6) polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu MW (30) dan MR (23) termasuk penadah barang curian berinisial MS (48). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari pelaku MW polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pick-up Grand Max hitam BK 8345 EX. Sedangkan dari tangan MR polisi juga menyita satu mobil picpick-up Daihatsu L300 hitam BL 8402 DY dan satu buah tabung oksigen.
Sementara dari pembeli besi jembatan MS yang ditangkap di rumah/gudang barang bekas di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat petugas juga mengamankan barang butki berupa satu buku tabungan bank, satu ATM dan satu ponsel.
"Kini pelakunya terdiri dari tiga eksekutor dan satu penadah berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022