Tim Opsnal Polsek Langsa Barat menangkap tujuh tukang parkir diduga melakukan pungutan liar atau pungli di Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, Aceh.
Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto di Langsa, Selasa, mengatakan tujuh tukang parkir tersebut berinisial SAF (33), TJ (34), TR, (33) HW (24), WAH (26), TH (40), HAM (34). Ketujuhnya penduduk warga Langsa Barat.
"Mereka ditangkap Minggu (17/7) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pungli di tempat parkir Ekowisata Manggrove Forest Park," kata AKP Lilik.
AKP Lilik mengatakan pemungutan uang parkir tertulis hanya Rp2.000. Namun, oleh mereka meminta uang parkir Rp5.000. Pungutan tersebut juga tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan pengelola CV Ayudhia Management.
Kapolsek mengatakan pungli tersebut diduga digunakan oleh pemuda setempat. Mereka juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.
Sementara, informasi yang berkembang di media sosial, banyak pengunjung wisata berkunjung ke ekowisata mangrove mengeluhkan pungli biaya parkir, sehingga tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi, langsung menangkap ketujuh pelaku punglo tersebut," kata AKP Lilik
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp150 ribu dengan pecahan Rp5.000 sebanyak 30 lembar, serta tiket parkir, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain itu, hasil interogasi terhadap ketujuh pelaku tersebut, mereka mendapatkan uang dari pungutan liar tersebut Rp20 ribu per orang pada hari biasa. Sedangkan di hari libur dan hari raya, bisa mendapat Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
"Uang pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan membeli rokok. Para pelaku kami diserahkan ke aparat gampong untuk pembinaan agar perbuatan tersebut tidak terulang,” kata AKP Lilik Herwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto di Langsa, Selasa, mengatakan tujuh tukang parkir tersebut berinisial SAF (33), TJ (34), TR, (33) HW (24), WAH (26), TH (40), HAM (34). Ketujuhnya penduduk warga Langsa Barat.
"Mereka ditangkap Minggu (17/7) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pungli di tempat parkir Ekowisata Manggrove Forest Park," kata AKP Lilik.
AKP Lilik mengatakan pemungutan uang parkir tertulis hanya Rp2.000. Namun, oleh mereka meminta uang parkir Rp5.000. Pungutan tersebut juga tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan pengelola CV Ayudhia Management.
Kapolsek mengatakan pungli tersebut diduga digunakan oleh pemuda setempat. Mereka juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.
Sementara, informasi yang berkembang di media sosial, banyak pengunjung wisata berkunjung ke ekowisata mangrove mengeluhkan pungli biaya parkir, sehingga tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi, langsung menangkap ketujuh pelaku punglo tersebut," kata AKP Lilik
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp150 ribu dengan pecahan Rp5.000 sebanyak 30 lembar, serta tiket parkir, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain itu, hasil interogasi terhadap ketujuh pelaku tersebut, mereka mendapatkan uang dari pungutan liar tersebut Rp20 ribu per orang pada hari biasa. Sedangkan di hari libur dan hari raya, bisa mendapat Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
"Uang pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan membeli rokok. Para pelaku kami diserahkan ke aparat gampong untuk pembinaan agar perbuatan tersebut tidak terulang,” kata AKP Lilik Herwanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022