Saat mendengar Citayam Fashion Week, yang terlintas di benak sebagian masyarakat ialah sekelompok remaja atau muda mudi memenuhi kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, sembari memperagakan aneka mode busana di penyeberangan pejalan.

Padahal, Citayam Fashion Week merupakan sebuah kegiatan yang mengarah pada peragaan busana di jalanan dan dibentuk secara komunal oleh anak-anak, yang juga kerap dikenal dengan istilah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD).

Anak muda dari berbagai daerah, terutama yang berasal dari Provinsi Jawa Barat itu, ramai-ramai mendatangi kawasan Dukuh Atas untuk berkumpul dan melakukan peragaan busana.

Lalu, bagaimana fenomena fesyen akar rumput itu bisa menjadi ajang bagi sejumlah pihak untuk mendaftarkan kekayaan intelektual? Bisakah kegiatan yang digelar oleh para remaja yang sedang mencari jati diri tersebut disebut sebagai sebuah kekayaan intelektual?

Sejak mendapatkan atensi atau perhatian publik, nama Citayam Fashion Week mulai dikenal luas masyarakat. Tidak hanya di ibu kota, kegiatan yang diinisiasi anak muda itu juga diikuti oleh remaja di beberapa daerah, seperti di Medan, Bandung, Sukabumi, dan Malang.

Saat Citayam Fashion Week makin dikenal luas, sejumlah artis hingga kepala daerah turut serta merasakan sensasi gelaran busana di jalanan itu.

Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga turut ambil bagian. Bahkan, Anies, pada suatu kesempatan, mengajak European Union Ambasador dan juga Vice President of The European Investment untuk menjajal berjalan di lokasi Citayam Fashion Week itu.

Seiring dengan meningkatnya ketenaran Citayam Fashion Week, beberapa pihak termasuk publik figur menangkap adanya peluang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang mengarah kepada bisnis, sehingga mengajukan merek itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tak butuh waktu lama,  ada empat pengajuan permohonan merek   ke DJKI Kemenkumham terkait Citayam Fashion Week. Mereka yang mendaftarkan itu merasa sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan legalitas sebuah merek, dan empat pemohon  pengajuan merek Citayam Fashion Week tersebut yakni PT. Tiger Wong Entertainment milik selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Nomor JID2022052181.

PT. Tiger Wong Entertainment mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Berikutnya  Indigo Aditya Nugroho  mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, serta pertunjukan panggung live.

Dua pemohon lainnya ialah Daniel Handoko Santoso dan PT. Tekstil Industri Palekat.

Namun, pengajuan merek  oleh empat pemohon tersebut mendapat sindiran bahkan hujatan dari kalangan warganet. Cibiran warganet lebih banyak tertuju ke Baim Wong selaku pemilik PT. Tiger Wong Entertainment.

Bukan tanpa alasan, publik menilai artis tersebut mencari keuntungan dan kesempatan dari nama Citayam Fashion Week yang dipopulerkan para remaja dari berbagai daerah.

Namun, seiring berjalannya waktu, DJKI Kemenkumham menyampaikan dua dari empat pemohon telah menarik permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Pemohon yang mengundurkan diri itu tidak ingin membuat suasana semakin runyam dan ingin mengembalikan kepada yang lebih berhak.

Dengan ditariknya dua permohonan tersebut, maka sampai kini masih terdapat dua permohonan merek yang masuk ke DJKI Kemenkumham.

Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa keberatan atas pengajuan hak kekayaan intelektual sebuah merek. Namun, perlu diingat juga bahwa keberatan yang disampaikan harus disertai pandangan atau argumen secara jelas. Apabila argumen yang disampaikan kuat, maka hal tersebut nantinya bisa menjadi bahan bagi DJKI Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan substantif.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Citayam Fashion Week, fenomena bisnis dan polemik kekayaan intelektual

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022