Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk seorang pegawai negeri sipil di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui KBO Satres Narkoba, Aiptu Supianto di Tapaktuan, Minggu menyatakan, pihaknya telah menangkap salah seorang sipir Rutan Kelas II-B berinisial RS berikut barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu serta satu buah kaca pirek.

Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Aiptu Supianto itu terjadi di rumah orang tua tersangka yang berlokasi di Desa Pasar, Kota Tapaktuan, Kamis (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening seharga sekitar Rp300 ribu (sekali pakai).

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil bening yang disimpan dibawah karpet.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah kaca pirek bening berbentuk tabung yang disimpan didalam lemari pakaian tersangka.

"Tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Dan kini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Aiptu Supianto.

Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Aceh Selatan juga berhasil menciduk salah seorang warga Desa Kuala Ba`u, Kecamatan Kluet Utara, bernama Sabri, terkait kepemilikan sabu-sabu.

Menurut keterangan Supianto, semula petugas sempat mengalami hambatan saat menciduk tersangka Sabri di jalan Desa Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Sebab yang bersangkutan sempat melawan petugas ketika hendak dibekuk.

Saat itu, sempat terjadi aksi perkelahian antara tersangka dengan petugas selama lebih kurang 30 menit, sampai akhirnya petugas berhasil memborgol tersangka dan memboyongnya ke Mapolres setempat.

"Penangkapan tersangka Sabri, bermula dari kecurigaan petugas saat melihat sepeda motor tersangka yang melintas di jalan Desa Limau Purut tanpa memakai plat nomor polisi depan belakang. Karena curiga sepeda motor itu adalah bodong, kemudian petugas menghentikannya lalu diperiksa surat-surat kendaraan," ujar dia.  
    
Selain memeriksa surat kendaraan, petugas juga menggeledah badan tersangka, sampai akhirnya ditemukan paket kecil sabu-sabu yang disimpan dilipatan celana bagian bawah, ungkap Supianto.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016