Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat, Ishak Yusuf mengatakan usulan sekitar 1.600 calon penerima bantuan kebun bagi kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik, korban imbas konflik dan masyarakat kurang mampu di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Terhadap usulan calon penerima bantuan tanah kebun di Aceh Barat sudah selesai, semuanya sudah sesuai ketentuan dan aturan," kata Ishak Yusuf di Meulaboh, Kamis.

Ishak Yusuf menjelaskan, usulan tersebut sudah ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh Tanggal 14 Juni 2022.

Baca juga: Calon penerima bantuan tanah kombatan GAM di Aceh Barat murni usulan KPA dan BRA

Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, Tanggal 14 Juni 2022.

Ia menjelaskan, para calon penerima bantuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan surat keputusan dari Bupati Aceh Barat.

Setelah mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, calon penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat guna dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ishak Yusuf mengatakan calon penerima tersebut murni diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat.

“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat," kata Ishak Yusuf menambahkan.

Ia menegaskan, usulan calon penerima sebelumnya seperti yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 juga sudah diubah dan saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Semua sudah sesuai dan selesai, tidak ada lagi masalah," kata pria yang akrab disapa dengan sebutan Panglima Ishak tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022