Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh terus berupaya memfasilitasi percepatan penerbitan sertifikat kelayakan (layak laut, tangkap dan simpan) kapal perikanan terhadap nelayan di tanah rencong. 

"Kita terus membantu para nelayan agar secepatnya mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan, sehingga mereka bisa terus bekerja dengan baik," kata Kepala DKP Aceh Aliman, di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan Aliman saat menyerahkan secara simbolis sertifikat kelayakan kapal perikanan kepada salah satu nelayan, di TPI Lampulo, Banda Aceh.

Aliman menyampaikan, sesuai dengan UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Kewenangan untuk penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan yang sebelumnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekarang sudah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 33 tahun 2021, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut sudah melalui UPT Pusat pelabuhan perikanan, dan untuk wilayah Sumatera terdekat dengan Aceh ada di Belawan dan Sibolga, dan sudah berjalan sejak 1 Juli 2022 lalu.

Aliman menyampaikan, para nelayan Aceh tidak perlu khawatir atau takut terhadap proses pengurusannya karena tidak harus ke Sumatera Utara, melainkan tim KKP akan turun langsung ke Aceh, bahkan juga bisa diurus secara online.

"Nelayan jangan khawatir, tidak ada masalah terkait itu, karena petugas dari sana yang langsung turun kemari (pelabuhan di Aceh), semuanya sudah kita atasi," ujarnya. 

Aliman menyebutkan, saat ini juga sedang turun tim melakukan pengecekan kapal perikanan yang sertifikatnya mau berakhir tiga bulan mendatang, untuk kemudian dapat langsung diperbaharui sebelum masanya habis.

"Sejauh ini sudah 17 kapal yang dicek, dari 25 kapal perikanan yang sertifikat kelayakannya akan berakhir tiga bulan lagi, bahkan tiga diantaranya sudah keluar sertifikat baru," katanya. 

Aliman menegaskan, sertifikat kelayakan kapal perikanan tersebut sangat diperlukan karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus surat persetujuan berlayar. 

"Kalau tidak ada sertifikat tersebut, maka tidak akan bisa diterbitkan surat persetujuan berlayarnya, karena itu salah satu syarat administratif," ujarnya.

Aliman menambahkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada setiap kepala pelabuhan perikanan di seluruh Aceh agar segera mendata kapal yang sertifikatnya mau berakhir tiga bulan kedepan untuk kemudian dilaporkan kepada DKP Aceh. 

"Sehingga nantinya kita bisa diteruskan dan kita koordinasikan dengan petugas untuk dapat segera ditindaklanjuti," kata Aliman.

Dalam kesempatan ini, Aliman juga berharap kedepannya akan ada perubahan kewenangan kembali untuk lebih memudahkan para nelayan Aceh, yaitu semua pengurusannya bisa dilaksanakan oleh setiap daerah.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022